• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Friday, April 24, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Lifestyle Travel

Aturan Baru Wisatawan Asing Masuk Kepulauan Riau, Bebas Visa Kunjungan dan VoA

reda/tor by reda/tor
March 25, 2022
in Travel
Aturan Baru Wisatawan Asing Masuk Kepulauan Riau, Bebas Visa Kunjungan dan VoA
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS – Wisatawan asing dari 25 negara yang akan masuk ke Kepulauan Riau kini bisa memanfaatkan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Kebijakan itu mulai berlaku pada 22 Maret 2022.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris mengatakan VoA tersebut berlaku bagi wisatawan dari Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.

ArtikelTerhubung

Polisi Tertibkan Ojek Tak Resmi Gunakan Atribut Ojol di Kawasan Canggu

Polisi Tertibkan Ojek Tak Resmi Gunakan Atribut Ojol di Kawasan Canggu

October 27, 2025
Pujawali Purnama Kelima, Jalur Pendakian Gunung Agung Ditutup 15 Hari

Pujawali Purnama Kelima, Jalur Pendakian Gunung Agung Ditutup 15 Hari

October 23, 2025

Rinciannya adalah Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Cina dan Vietnam. Warga dari negara-negara itu bisa mengajukan izin tinggal kunjungan (ITK) khusus wisata lewat VoA.

“Tarif VoA khusus wisata Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019,” kata Amran, Rabu, 23 Maret 2022.

Amran mengatakan izin tinggal khusus wisata diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

“ITK dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” ujar Amran.

Bagi wisatawan asing yang ingin mengajukannya, harus mengantongi sejumlah persyaratan, diantaranya paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Imigrasi juga kini memberlakukan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada wisatawan asing sembilan negara, yakni dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Mereka bisa masuk lewat pelabuhan Batam meliputi Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas dan Marina Teluk Senimba. Serta di pelabuhan Bintan, yakni Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam dan untuk Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Amran mengatakan jika wisatawan asing memenuhi kategori, maka akan diizinkan masuk di Kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen, seperti paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.

“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri,” kata Amran.

Adapun BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai ITK dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

Dengan ketentuan baru ini, bebas visa kunjungan khusus wisata dan karantina lewat mekanisme travel bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan itu kini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Kemigirasian Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.

(LP/GOOGLE)

ShareSendTweet
Next Post
Ketua Dekranas Bali Secara Resmi Menutup Pameran Bali Tahap 2

Ketua Dekranas Bali Secara Resmi Menutup Pameran Bali Tahap 2

Discussion about this post

Bali

Anjay Kelasss

by admin
October 31, 2025
0

Anajay guninjay

Read more
Hadiri Forum CityNet Asia Pacific ke-45, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota
Bali

Hadiri Forum CityNet Asia Pacific ke-45, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

October 28, 2025
Pengguna Instagram Kini Dapat Manfaatkan Fitur Edit Stories dengan Bantuan Meta AI
News

Pengguna Instagram Kini Dapat Manfaatkan Fitur Edit Stories dengan Bantuan Meta AI

October 27, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Anjay Kelasss

October 31, 2025
Hadiri Forum CityNet Asia Pacific ke-45, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

Hadiri Forum CityNet Asia Pacific ke-45, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

October 28, 2025
Pengguna Instagram Kini Dapat Manfaatkan Fitur Edit Stories dengan Bantuan Meta AI

Pengguna Instagram Kini Dapat Manfaatkan Fitur Edit Stories dengan Bantuan Meta AI

October 27, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya