Balipustakanews.com, Denpasar – Ketut Riana (54), yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa di Badung, Bali, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang melibatkannya dalam dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha atau investor bernama Andianto (AN). Riana diduga memeras Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah, meskipun baru menerima Rp 150 juta.
Putu Eka Sabana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, menyatakan bahwa Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut, setelah hasil pemeriksaan sejak Kamis (2/5) menunjukkan semua unsur pidana pemerasan telah terpenuhi. Modus operandi Riana adalah memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa Adat untuk meminta sejumlah uang kepada Andianto, dengan mengklaim memiliki pengaruh dalam proses birokrasi alih kepemilikan tanah.
Eka menjelaskan bahwa aturan adat mengharuskan persetujuan dari bendesa adat untuk melanjutkan proses kepemilikan tanah, seperti keluarnya izin Amdal, balik nama, dan pengukuran luas lahan. Dalam hal ini, Riana diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang kepada Andianto. Kasus ini berkembang dari percakapan via WhatsApp antara keduanya, di mana Riana terlihat meminta uang secara intensif.
Selain Riana, Kejati Bali juga telah mengamankan Andianto dan dua orang lainnya dalam OTT di Kafe Casa Bunga pada Kamis sebelumnya. Andianto sendiri merupakan korban dari pemerasan yang dilakukan oleh Riana. (PR/DTK)




Discussion about this post