Balipustakanews.com, Gianyar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menangkap seorang warga negara Inggris (WN) berinisial SA I Kadek Peren (27) karena menyerang Desa Pejeng Kaja di Gianyar, Bali. Penganiayaan yang dilakukan Peren bermula ketika SA tidak mau menerima teguran Peren karena ugal-ugalan mengendarai sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6 April) pukul 14.25 Wita. Saat itu, Peren sedang mengendarai mobil dari arah selatan di Banjar Tatiap Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Ia kemudian melintasi SA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-max berwarna hitam.
“Korban hampir ditabrak pelaku karena mengemudi ugal-ugalan,” konfirmasi Gananta, Rabu (5 Juni)
.Gananta menjelaskan, berdasarkan keterangan Peren, SA saat itu sedang melakukan zigzag pada sepeda motornya. Pihak keluarga juga kesal dengan perbuatan SA yang mengendarai sepeda motornya secara ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lain. Lalu Peren mengutuk. Ia pun mengaku mengumpat SA.
“Setelah itu korban turun dari mobil, lalu korban didorong dan dicekik dengan dua tangan. Orang asing tersebut kemudian memukul korban sebanyak tiga kali dengan menekan menggunakan tangan kanannya,” jelas Gananta.
Peren mampu menepis tembakan SA. Baku hantam keduanya kemudian dibubarkan oleh warga sekitar yang menyaksikannya. Namun SA tetap emosi dan sempat menantang warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Wajah korban mengalami luka cukup parah di sekitar mata dan dibawa ke RS Ari Chanti Ubud dan korban melaporkan hal tersebut ke polisi,” kata Gananta.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP), ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar SA di penginapannya, Villa Agastya, Ubud, dekat TKP.
“Tadi malam sudah kami konfirmasi dengan paspor dan bukti sepeda motor,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara karena penganiayaan. (PR/DTK)




Discussion about this post