Balipustakanews.com, Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali berkolaborasi dengan bendesa adat untuk mengawasi orang asing di Bali. Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengungkapkan hal ini setelah pembukaan kegiatan MIPC tahap 2 di Singaraja, Buleleng, pada Kamis (20/6).
Pramella menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Pada tahap awal, program ini akan mengambil sampel di dua lokasi, yaitu Karangasem dan Canggu, yang dipilih karena tingginya jumlah wisatawan asing di sana.
Jika terbukti efektif, program ini akan diterapkan di seluruh Bali. Keterlibatan bendesa adat dianggap sangat penting karena mereka harus mengetahui keberadaan orang asing di wilayah mereka untuk membantu imigrasi dalam pengawasan dan menciptakan rasa aman di Bali.
Pramella juga menekankan pentingnya sinergi antara bendesa adat dan bendesa dinas. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Bali dan mengurangi potensi pelanggaran keimigrasian, sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan di Bali.
Pramella menegaskan komitmen untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan norma di Indonesia. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar aturan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali,” ujar Pramella.
Kanwil Kemenkumham Bali selalu bekerja sama dengan pihak terkait dalam menindak WNA, terutama untuk pelanggaran ketertiban dan keamanan yang memerlukan koordinasi dengan kepolisian sebelum deportasi. Namun, untuk pelanggaran aturan keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bali memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri.
Pramella mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga kondusivitas Bali, termasuk dalam pengawasan terhadap WNA. (PR/DTK)




Discussion about this post