Balipustakanews.com, Denpasar – Polda Bali akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara sepeda listrik yang memasuki jalan raya atau jalan umum, karena sesuai regulasi, kendaraan ini hanya diperbolehkan melintas di gang-gang atau jalan kecil dalam kompleks perumahan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa aturan mengenai sepeda listrik masih dalam proses penyusunan.
Namun, penegakan aturan ini telah dilakukan sejak lama, berupa teguran yang mengacu pada undang-undang lalu lintas yang ada, seperti kewajiban memiliki surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, surat izin mengemudi (SIM), dan batas usia minimal 17 tahun untuk penerbitan SIM.
Jansen menambahkan bahwa meskipun peraturan khusus mengenai sepeda listrik masih digodok, penindakan sementara akan merujuk pada undang-undang yang ada.
Dia berharap masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan tersebut, khususnya agar orang tua mengawasi anak-anak mereka, karena menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang ramai dapat sangat berbahaya.
Selain itu, Jansen menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, mengingat risiko yang tinggi. (PR/DTK)




Discussion about this post