Balipustakanews.com, Jembrana – Sebanyak 63 kendaraan – bus dan minibus – dinyatakan tidak layak jalan dan tidak memiliki dokumen lengkap saat melintasi Jembrana, Bali. Puluhan bus pariwisata dan angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) tersebut terjaring dalam razia di Terminal Tipe C Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa (25/6).
Kepala Seksi Lalu Lintas Badan Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini, mengungkapkan bahwa dari 89 kendaraan yang diperiksa, hanya 26 yang layak jalan.
“Dari 89 kendaraan yang diperiksa, 26 angkutan dinyatakan layak jalan,” kata Widyastini pada Selasa.
Selain itu, polisi menilang empat dari 28 angkutan AJAP yang berkasnya tidak lengkap.
Widyastini menjelaskan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan keselamatan angkutan di Bali, terutama untuk wisatawan yang menggunakan angkutan pariwisata.
“Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan pariwisata agar selalu memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang,” katanya. (PR/DTK)




Discussion about this post