DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster bersama Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang didampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati mengucapkan selamat kepada Ny. Sagung Antari Jaya Negara sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Gusti Ayu Ketut Candrawati Tamba sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Nuriasih Gede Dana sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Sariasih Sedana Arta sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Bangli, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, dan Ny. Seniasih sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Badung yang telah dilantik pada Rahina Purnama Kasanga, Jumat (Sukra Pon, Kulantir) tanggal 26 Pebruari 2021 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

“Tugas dan tanggung jawab menanti untuk bekerja memajukan Gerakan PKK dengan harapan mampu memberikan sumbangsih nyata dalam mendorong keberhasilan pembangunan di masing-masing daerah. Kemudian yang patut diketahui bahwa keberadaan Tim Penggerak PKK diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga,” demikian sambutan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster usai menyaksikan pelantikan Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ketua TP PKK Jembrana, TP PKK Karangasem, TP PKK Bangli, TP PKK Tabanan, dan TP PKK Badung yang dipimpin oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster.
Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan keberadaan Gerakan PKK dengan Tim Penggerak PKK secara kelembagaan yang terstruktur dari tingkat Pusat, daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, tentu memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung pembangunan melalui gerakan masif dan terstruktur. Sangat penting dan strategis, relevansi Gerakan PKK sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, dimana Ketua Tim Penggerak PKK akan mengemban tugas mulia sebagai pemimpin Gerakan PKK di masing-masing daerah.
Jadi sebagai Ketua Tim Penggerak PKK bersama Pengurus, harus memahami dengan baik dan benar struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi organisasi dengan tata kelola yang baik secara terstruktur dan hierarki.
“Saya perlu mengingatkan dan menegaskan bahwa Ketua Tim Penggerak PKK adalah jabatan otomatis (ex officio) dari istri/suami Kepala Daerah yang merupakan jabatan politik, berbeda halnya dengan organisasi Dharma Wanita Persatuan yang beranggotakan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Gubernur jebolan ITB ini.





Discussion about this post