Balipustakanews.com, Badung – Polisi mengungkap informasi baru dalam kasus bule Rusia yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita asal Belarus di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Selain melakukan pemerkosaan, tersangka bernama Anton Simutov juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban, SY.
“Ya, hasil visum menunjukkan adanya luka memar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Sabtu (11/5).
Hasil visum menunjukkan bahwa korban, SY, mengalami memar dan luka lecet di beberapa bagian wajahnya, seperti memar di sudut mata, lecet di bibir, serta telinga. “Terdapat juga lecet di perut bagian kanan, ibu jari, telapak tangan,” tambahnya.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk baju yang dipakai korban saat kejadian dan gunting yang digunakan untuk merobek baju korban serta seprai.
Meskipun demikian, Jaya Widura belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai tersangka Anton, karena penyidik masih dalam proses pemeriksaan.
Anton, yang memiliki brewok dan rambut tipis, dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 6 (a) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi telah menetapkan Anton Simutov sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan perusakan vila di Badung, Bali. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Sebelumnya, Anton sudah mengenal korban sejak dua pekan sebelum kejadian setelah mereka bertemu di salah satu restoran di Badung, Bali, dan berkomunikasi intens melalui aplikasi telegram. Anton diduga melakukan pemerkosaan pada 19 April 2024 setelah mengundang korban ke vilanya di Canggu untuk menghadiri sebuah pesta. (PR/DTK)




Discussion about this post