Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang warga negara Nigeria berinisial KUE (32) dideportasi dari Bali pada Senin, 26 Mei 2025, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan berpura-pura menjadi seorang investor.
Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menertibkan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari lima petugas dari Seksi Intelijen Imigrasi Denpasar dan empat anggota dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
KUE ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 13.00 WITA di sekitar Pura Demak, Denpasar Barat. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa awalnya KUE mengantongi izin tinggal sebagai investor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, izin tersebut terbukti tidak digunakan sesuai peruntukannya.
KUE mengaku sebagai manajer perusahaan PT VGIM FAMILY, tetapi ia tidak mampu memberikan penjelasan mengenai struktur organisasi maupun aktivitas usaha dari perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut hanyalah kedok untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, PT VGIM FAMILY INDONESIA tercatat sebagai perusahaan ekspor produk agrikultur yang didirikan pada 2020 dan mempekerjakan antara 5 hingga 10 orang. Namun, keabsahan operasionalnya masih dipertanyakan.
Setelah ditahan selama seminggu, KUE akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Lagos (QR 963 – QR 1407), berangkat pukul 19.20 WITA.
Deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Swiss berinisial BFM (39). BFM diamankan setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar, yang sempat viral dan dianggap meresahkan. (kmp/pr)




Discussion about this post