BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 pada Selasa, 22 November 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Niti Mandala Renon, Denpasar.
Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang APBD 2023 ini dibuka oleh Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa dan Wakil Ketua III, Tjok Gede Asmara Putra Sukawati, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Forkopimda, Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan OPD Provinsi Bali, Staf Ahli Pemprov Bali, dan DPRD Bali.
Sebelum penetapan APBD SB Provinsi Bali TA 2023 melalui Keputusan Dewan Nomor 27 Tahun 2022 yang dibacakan Wakil Ketua II Nyoman Suyasa yang disetujui oleh seluruh anggota Dewan, Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2023, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, M.M. menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda APBD 2023.
Kusuma Putra menyampaikan bahwa Raperda APBD 2023 merupakan arah kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang menjadi pedoman dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintahan, utamanya melaksanakan Visi Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2018-2023 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Kusuma Putra mengungkapkan, penyusunan APBD SB Provinsi Bali TA 2023 adalah sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, yang tahapannya dimulai dari Penyusunan RKPD, Penyusunan KUA dan PPAS, sampai pada Penyusunan Raperda tentang APBD Semesta Berencana, dan Penyusunan Rapergub tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana.
‘’Terhadap usulan penambahan kegiatan dan sub kegiatan yang tidak tercantum dalam RKPD TA 2023 dan KUA PPAS TA 2023, yang bersumber dari DAK dan PAD sebesar Rp. 507.950.402.740 dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana mestinya dalam APBD 2023 pada prinsipnya disetujui,’’ ujar Kusuma Putra.
Dikatakan, Alokasi Anggaran Belanja untuk pembangunan di Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk anggaran program yang memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan, dimana bidang-bidang prioritas tersebut meliputi: Pangan, Sandang dan Papan dengan anggaran 171,778 miliar rupiah lebih atau 2,38% dari total belanja daerah; Kesehatan dan Pendidikan dengan anggaran 2,510 triliun rupiah lebih atau 34,74% dari total belanja daerah; Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan dengan anggaran 34,454 miliar rupiah lebih atau 0,48% dari total belanja; Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya dengan anggaran 602,552 miliar rupiah lebih atau 8,34% dari total belanja daerah; Pariwisata dengan anggaran 14,777 miliar rupiah lebih atau 0,20% dari total belanja daerah; Penguatan Infrastruktur dengan anggaran 1,096 triliun rupiah lebih atau 15,18% dari total belanja daerah; dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik dengan anggaran 2,794 triliun rupiah lebih atau 38,68% dari total belanja daerah, sehingga totalnya 7,225 triliun rupiah lebih.
Selanjutnya, Kusuma Putra menyampaikan, untuk Alokasi Anggaran Belanja yang bersifat wajib telah dipenuhi, dimana fungsi pendidikan dialokasikan 1,888 triliun rupiah lebih atau 26,14% dari total belanja daerah, fungsi kesehatan dialokasikan 793,507 miliar rupiah lebih atau 12,11% dari total belanja daerah di luar gaji ASN dan tunjangan, dan anggaran penguatan infrastruktur 1,151 triliun rupiah lebih atau 15,84% dari total belanja daerah.
Terkait volume Raperda APBD 2023, bahwa Pendapatan Daerah diperkirakan 6,632 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: PAD 4,426 triliun rupiah lebih; Pendapatan Transfer 2,150 triliun rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 55,708 miliar rupiah lebih. Belanja Daerah, direncanakan 7,225 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: Belanja Operasi 4,304 triliun rupiah lebih; Belanja Modal 1,188 triliun rupiah lebih; Belanja Tidak Terduga 50 miliar rupiah; dan Belanja Transfer 1,682 triliun rupiah lebih.
Dengan Anggaran Pendapatan Daerah 6,632 triliun rupiah lebih dan Belanja Daerah 7,225 triliun rupiah lebih pada RAPBD 2023, terdapat Defisit Anggaran 592,543 miliar rupiah lebih atau 8,93%. Dengan defisit 592,543 miliar lebih ditambah dengan adanya Pengeluaran Pembiayaan 437,500 miliar rupiah yang meliputi: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 100 miliar; Pembentukan Dana Cadangan dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada/Pileg Tahun 2024 sebesar 150 miliar rupiah, dan Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar 187,500 miliar rupiah. Karenanya, diperlukan penerimaan pembiayaan 1,030 triliun lebih. Mengingat diperkirakan ada Silpa APBD 2022 sebesar 226,871 miliar lebih sehingga diperlukan pembiayaan bersih 803,172 miliar lebih.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat. Apa yang telah diputuskan hari ini tentang keseluruhan isi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, merupakan hasil terbaik yang dapat dicapai dari proses pembahasan secara bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif. Inilah wujud komitmen, dedikasi, dan tanggung jawab kita bersama secara konstitusional, politis, dan moral untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali secara niskala-sakala, sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam mewujudkan Bali Era Baru.
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat 3 (tiga) hari kedepan akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
‘’Semoga Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan restu, perlindungan, dan tuntunan kepada kita, sehingga apa yang menjadi niat baik, tulus, dan lurus, serta tujuan kita bersama yang dituangkan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, dapat terwujud dengan lancar dan sukses, serta memberi manfaat nyata bagi kemajuan Bali,’’ ucap Gubernur Koster. (TA/HpB)




Discussion about this post