Balipustakanews.com, Buleleng – Menyusul beredarnya video di media sosial yang menuding adanya pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara memberikan klarifikasi resmi. Lokasi yang ditampilkan dalam video tersebut ternyata merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, dengan luas sekitar 354 hektare, yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD telah mendatangi rumah seorang warga, Nengah Setiawan, yang mengunggah video tersebut. Kedatangan itu, kata Hesti, bukan bentuk tekanan, tetapi sebagai upaya komunikasi dan pendampingan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Tujuannya agar informasi yang disampaikan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau intimidasi dalam kunjungan tersebut,” tegasnya.
Hesti juga memaparkan bahwa kawasan hutan di Ambengan sempat mengalami perambahan dan pembalakan liar pada awal 2000-an. Namun setelah dikelola melalui skema Hutan Desa, kawasan ini justru menjadi contoh keberhasilan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Beragam program telah berjalan, termasuk ekowisata Jasling Gatep Lawas dan kegiatan agroforestri dengan tanaman seperti durian, vanili, serai, talas, ubi, serta pisang.
Lokasi yang viral itu, jelasnya, kini dimanfaatkan untuk program investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, yang melibatkan penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) seperti durian, manggis, dan alpukat, serta tanaman bawah tegakan seperti vanili, serai, jahe, dan talas. Selain itu, terdapat pula program CSR BCA (Jejakin Satin) yang menanam sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman – di antaranya cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian – serta kegiatan rehabilitasi hutan melalui penanaman beringin dan aren.
Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan, tambahnya, telah membawa manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kualitas hidup dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Desa Ambengan juga merupakan bagian dari kerja sama delapan desa di kawasan “Den Bukit”, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021. Melalui program Integrated Area Development (IAD), kawasan ini dikembangkan untuk memperkuat perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif berbasis agroforestri dan silvopasture, serta mengembangkan potensi wisata alam secara berkelanjutan.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, melalui tata kelola hutan yang partisipatif dan berkeadilan. (hmsprv/pr)




Discussion about this post