Balipustakanews.com, Klungkung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung menerima rekomendasi untuk menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Lebih dari 200 baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Bupati Klungkung 2024 diminta untuk dicopot oleh tim pemenangan masing-masing.
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, menyatakan bahwa baliho-baliho yang melanggar ketentuan ini milik ketiga pasangan calon dalam Pilbup Klungkung. Sudiana menyebutkan bahwa perwakilan tiap pasangan calon telah setuju untuk menurunkan baliho secara mandiri dan diberikan waktu hingga akhir Oktober 2024.
“Semoga tiap tim pasangan calon segera menindaklanjuti kesepakatan ini,” ujar Sudiana pada Senin (28/10).
Menurut Sudiana, penurunan baliho-baliho yang melanggar aturan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Pelanggaran terjadi karena baliho dipasang di luar area yang diperbolehkan atau ukurannya tidak sesuai ketentuan, termasuk baliho yang dipasang sebelum nomor urut calon resmi diumumkan.
Sudiana menambahkan, jika baliho belum diturunkan hingga batas waktu yang ditentukan, KPU Klungkung akan melakukan penertiban sesuai kewenangannya.
KPU Klungkung saat ini juga gencar melakukan sosialisasi untuk Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang, termasuk memasang spanduk di kantor-kantor pemerintah dan beberapa instansi swasta. Langkah ini bertujuan untuk membantu pemilih dalam menentukan pilihannya serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024. (PR/DTK)




Discussion about this post