Balipustakanews.com, Denpasar – Mantan kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Jembrana, Ni Komang Pujiani, menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan dana nasabah. Dalam persidangan, Pujiani didakwa menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 1,05 miliar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 1,05 miliar dari saldo tabungan nasabah yang tercatat sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (3/7).
Tindakan Pujiani terungkap dari saldo yang tercatat di sistem komputer LPD Adat Baluk, yang hanya sebesar Rp 467,8 juta. Dari dana yang diselewengkan sebesar Rp 1,05 miliar, Pujiani membaginya dengan pegawai LPD Adat Baluk lainnya, I Nengah Wirawan.
Wirawan menerima Rp 160,1 juta dari dana yang digelapkan oleh Pujiani, sementara sisa dana sebesar Rp 895,5 juta dinikmati sendiri oleh Pujiani.
Mantan kasir dan bendahara LPD Adat Baluk itu sempat mengembalikan uang sebesar Rp 253,4 juta. “Jumlah dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 642,2 juta,” ungkap Wulan.
Wulan menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, Pujiani menyediakan tiga lembar nota untuk mencatat jumlah uang yang disetorkan nasabah. Satu lembar nota dengan nominal yang sesuai diberikan kepada nasabah, sementara dua lembar lainnya yang seharusnya disetor ke kantor LPD disimpan oleh Pujiani.
Pujiani kemudian menuliskan nominal setoran yang lebih kecil pada kertas nota baru dan memalsukan tanda tangan nasabah. “Dana yang ditulis di nota dan di buku tabungan berbeda dengan prima nota atau sistem komputer kantor LPD,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Pujiani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pujiani terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
Wulan menambahkan bahwa kejahatan Pujiani dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Selain Pujiani dan Wirawan, ada satu pegawai lain yang terlibat, yakni I Putu Agus Yudi Ariana. Namun, Yudi dinyatakan tidak terlibat karena telah meninggal dunia akibat bunuh diri. “Mungkin dia merasa bersalah telah melakukan itu,” katanya.
Perkara ini terungkap dari penyelidikan kematian Yudi yang mencurigakan. Sedangkan Wirawan hingga kini statusnya masih sebagai saksi. (PR/DTK)




Discussion about this post