Balipustakanews.com, Denpasar – I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), kini tidak lagi ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Sukena dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menjelaskan bahwa penahanan Sukena dialihkan dari rutan ke rumah karena pertimbangan bahwa Sukena adalah kepala keluarga.
Meski begitu, Sukena diwajibkan untuk melapor ke Kejaksaan Tinggi Bali setiap Selasa dan Kamis selama persidangan berlangsung. Hakim juga memperingatkan bahwa jika Sukena tidak kooperatif, pengalihan penahanan ini bisa dicabut.
Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan tidak hanya oleh keluarga dan pengacara Sukena, tetapi juga didukung oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain itu, Sukena juga menunjuk pengacara baru setelah mencabut kuasa atas Maqdir Ismail. Sukena enggan memberikan alasan terkait pencabutan tersebut, namun menyatakan bahwa keputusan itu telah dibicarakan dengan keluarganya.
Maqdir Ismail pun membenarkan adanya pencabutan kuasa yang diterimanya pada Senin (9/9) melalui salah satu rekannya, Bayu, yang disampaikan oleh istri Sukena. (PR/DTK)




Discussion about this post