Balipustakanews.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menutup dua gudang LPG ilegal di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Rabu (19/6) setelah menerima aduan dari masyarakat yang mengkhawatirkan banyaknya tumpukan tabung LPG.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan bahwa warga cemas akan kemungkinan kebakaran seperti yang terjadi di gudang LPG Denpasar sebelumnya, yang menewaskan 17 orang.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan dua gudang tanpa izin yang menyimpan 47 tabung gas 50 kg, 56 tabung 12 kg, alat penimbang, satu apar, dan mobil pikap. Dharmadi menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tersebut sudah beroperasi selama lima tahun dan awalnya ada tiga gudang di daerah itu.
Setelah menemukan bahwa gudang tersebut tidak berizin, Dharmadi memanggil pemilik gudang ke kantor Satpol PP Bali untuk klarifikasi terkait perizinan. Dharmadi menjelaskan bahwa pendirian gudang harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP bersama Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali juga mengundang Pertamina dan Hiswana Migas untuk menjelaskan mengenai kelengkapan izin agen. Gudang tersebut diizinkan beroperasi kembali jika perizinan telah selesai, karena mereka menyediakan LPG non-subsidi.
Dharmadi menambahkan bahwa laporan masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya kegiatan penggudangan gas yang mengkhawatirkan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika ada gudang yang menyimpan banyak LPG tetapi tidak memiliki identitas dari Pertamina.
Sales Branch Manager Pertamina Rayon III Bali, Made Bilan Asasia Binov, membenarkan bahwa gudang tersebut belum terdaftar di Pertamina dan bukan merupakan gudang resmi. Menurutnya, aktivitas yang tidak terpantau Pertamina sangat membahayakan bagi warga sekitar dan Pertamina siap mendampingi dalam pengurusan perizinan resmi. (PR/DTK)




Discussion about this post