Balipustakanews.com, Denpasar – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali mendorong para pemangku kepentingan untuk memperketat pemberian izin bagi yayasan sosial, setelah terbongkarnya sindikat penjualan bayi Jawa-Bali oleh Polres Metro Depok.
Selain pengetatan izin, KPAD Bali juga mengusulkan peningkatan pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah lokal, seperti di tingkat banjar. Komisioner KPAD Bali, Kadek Ariasa, menegaskan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih memperketat pengawasan secara berkala terhadap yayasan, termasuk memeriksa legalitas dan aktivitas mereka.
Ariasa menyebut bahwa jumlah pasti anak yang menjadi korban penjualan bayi sulit diketahui karena kasus seperti ini sering tersembunyi.
Polres Metro Depok telah menetapkan delapan tersangka dalam sindikat penjualan bayi ini, termasuk seorang warga Bali bernama I Made Aryadana (41) dari Tabanan, yang berperan sebagai pendana dan penadah bayi dari Jawa. Aryadana juga diketahui menjalankan yayasan Luh Luwih Bali yang menampung wanita hamil, namun terlibat dalam kegiatan ilegal.
Aryadana mengklaim bahwa ia menjual bayi-bayi terlantar sebagai tindakan kemanusiaan, namun KPAD Bali menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang, yang mengatur bahwa bayi terlantar harus diasuh negara atau diadopsi sesuai prosedur.
Ariasa juga memperingatkan bahwa anak-anak yang diadopsi berisiko mengalami kekerasan, baik di lingkungan keluarga baru maupun di yayasan atau panti asuhan, karena kurangnya komitmen dari orang tua asuh.
Sebelumnya, sindikat ini membeli bayi dari orang tua seharga Rp 10 juta dan menjualnya kepada pengadopsi dengan harga Rp 45 juta. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (PR/DTK)




Discussion about this post