Balipustakanews.com, Karangasem – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem kembali mengajukan dua budaya lokal khas daerahnya untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Dua budaya tersebut adalah tradisi Wong Perau dari Desa Labasari, Kecamatan Abang, dan Tari Canglongleng dari Desa Adat Dukuh Penaban, Karangasem.
“Kedua budaya ini memiliki ciri khas yang unik dan sangat layak diusulkan sebagai WBTb,” ujar Kepala Disbudpar Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha, pada Rabu (2/7).
Surya Artha menjelaskan bahwa tradisi Wong Perau biasanya muncul dalam rangkaian upacara adat Musa Benang Sil. Tradisi ini menggambarkan kisah para saudagar atau juragan dari Bajo-Bugis yang datang ke kawasan Tulamben, Karangasem.
Warga lokal memerankan para juragan tersebut dengan mengenakan atribut khas seperti celana panjang hitam, kaus putih, peci, dan sarung.
Sementara itu, Tari Canglongleng merupakan salah satu varian dari Tari Baris yang berasal dari Desa Adat Dukuh Penaban. Tarian ini ditampilkan dengan properti perisai dan kostum hitam-putih (poleng) yang mencolok.
Surya Artha berharap kedua budaya tersebut bisa ditetapkan sebagai WBTb karena hal itu akan membantu mendokumentasikan serta menjaga keberlanjutan budaya lokal agar tetap hidup dan diwariskan secara turun-temurun.
Saat ini, Karangasem sudah memiliki 25 elemen budaya yang diakui sebagai WBTb. “Kami berharap budaya lokal, baik berupa tarian, tradisi, maupun bentuk lainnya, terus terjaga kelestariannya,” tutup Surya Artha. (dtk/pr)




Discussion about this post