Balipustakanews.com, Badung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara proyek penelusuran tebing kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Pemotongan batu yang disebut-sebut merupakan lokasi pembangunan hotel itu viral di media sosial (medsos).
“Kami hentikan sementara karena (pemilik proyek) akan dipanggil untuk menjelaskan izinnya,” kata Direktur Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Sabtu (18 Mei).
Satpoli PP Provinsi Bali juga meninjau lokasi tersebut pada Jumat (18 Mei). Menurut Suryanegara, pengerukan tebing kapur tersebut sudah diketahui sejak beberapa pekan lalu.
“Sesuai keterangan, proyek ini untuk hotel. Luas tanahnya 11.100 meter persegi,” kata Suryanegara.
Pelaksana proyek Suryanegara menunjukkan beberapa dokumen kepada petugas Satpol PP. Hal ini mencakup dokumen Izin Mendirikan Bangunan (PBG) hingga dokumen tindakan pengelolaan lingkungan hidup dan dokumen upaya pengendalian lingkungan hidup (UKL-UPL).
Suryanegara menegaskan, masih perlu dilakukan cross-examination dengan PUPR Badung terkait teknis pemotongan batu dan pembangunan hotel. Ia juga belum bisa memastikan apakah kegiatan tersebut ilegal atau tidak, hingga ia mengetahuinya dan membicarakan hal tersebut dengan PUPR pada Senin pekan depan.
“Sisi teknis pengembangannya, PUPR merekomendasikan pelanggaran. Jika salah deteksi, Satpol PP bisa menindak sesuai pasal yang dilanggar,” tutupnya.
Berdasarkan visual yang diperoleh, hasil penggalian dengan ekskavator meratakan batuan menjadi dua bidang. Dari sana Anda juga bisa mencapai batu yang lebih rendah.
Akibatnya, sebagian material yang diturunkan berserakan di pantai berbatu. Pengerukan batu mendapat kritik dari beberapa komunitas online karena dianggap berbahaya bagi lingkungan. (PR/DTK)




Discussion about this post