Balipustakanews.com, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap motif IWR (61), warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, mengoplos gas di belakang rumahnya. IWR mengoplos gas karena terdesak ekonomi dan ingin segera melunasi utang bank.
“Motifnya murni karena keadaan ekonomi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/6).
Nefli menjelaskan bahwa IWR membantu istrinya berjualan ikan di pasar daerah Ubud setiap hari sebelum memulai kegiatan pengoplosan gas sendirian. IWR bisa mengoplos dua hingga tiga tabung gas 3 kg menjadi satu tabung gas 12 kg dalam satu hari, yang memakan waktu sekitar 60 menit. “Dia bekerja sendiri, tidak memiliki izin, ini memang ilegal,” jelas Nefli.
IWR melakukan pengoplosan secara manual menggunakan pipa besi penyambung dan es batu, teknik yang dipelajarinya dari seorang kenalan. Awalnya, IWR berjualan gas di rumahnya untuk kebutuhan masyarakat sekitar, namun akhirnya memutuskan untuk mengoplos gas.
“Dia baru dua bulan melakukan pengoplosan, tetapi sudah berjualan gas selama empat tahun,” ungkap Nefli.
IWR melihat peluang keuntungan dari harga LPG 3 kg subsidi yang lebih murah, seharga Rp 20 ribu. Empat LPG 3 kg kemudian dipindahkan isinya ke dalam tabung 12 kg yang dijual seharga Rp 200 ribu, menghasilkan selisih keuntungan Rp 120 ribu per tabung.
Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bali masih memeriksa beberapa saksi, termasuk seseorang berinisial M, warga Baturiti, Tabanan, yang diduga menjadi pemasok LPG 3 kg. “Saudara M, warga Baturiti, sudah kami panggil,” tutup Nefli. (PR/DTK)




Discussion about this post