Balipustakanews.com, Buleleng – Mantan pendatang asal Timor Timur (Timtim) yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pekarangan rumah dan lahan pertanian mereka. Mereka meminta agar kedua jenis lahan tersebut disertifikatkan secara bersamaan.
Salah satu warga, Nengah Kisid mengatakan, kini Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas kavling tersebut akan segera diterbitkan. Namun warga di sana meminta agar sertifikat ditambahkan ke dalam proses tersebut atau agar lahan garapan seluas 136 hektar yang digarap oleh 107 warga eks Timor Timur tersebut dibebaskan.
Karena jika mendapat lahan outdoor, lahan pertanian pasti akan menjadi perhutanan sosial. Ini bukanlah solusi terhadap masalah tersebut. Perhutanan sosial tidak bisa diklaim (digarap) meski sampai tujuh generasi saat SK diberikan. “Kami tidak mau menunggu 30 tahun lagi,” kata Kisid Buleleng di rumah dinas penguasa, Senin (6 Mei).
Kisid menambahkan, warga berharap pemerintah setempat mencari solusi lain atas permasalahan ini.”Misalnya mencari lahan pengganti. Misalnya HGU Sumberklampok sudah menjadi aset daerah. Bisa dijadikan lahan pengganti,” jelasnya.
Ketua Sidang Pimpinan dan Pemberdayaan BPN Buleleng Kus Sanyoko menyampaikan rencana pendataan eks wisma Timor Timur di Desa Sumberklampok. Pendataan ini dilakukan sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang dilanjutkan dengan pemetaan dan pengukuran.
Sanyoko mengandalkan partisipasi penuh masyarakat untuk mendukung proses ini karena berdampak pada penerbitan sertifikat.Proses pendataan diawali dengan pendataan area outdoor sebanyak 107 Rumah Tangga (KK). Namun pendataan lahan pertanian masih menunggu keputusan Badan Negara, karena status yang diminta masih berupa kawasan hutan.
“Lahan garapan tidak diserahterimakan karena masih milik (Kementerian Kehutanan). Itu bukan wilayah hukum kami,” ujarnya.
Sanyoko mengatakan, proses pemberian penghargaan SHM secara outdoor bermasalah karena perbedaan masyarakat.
“Yang satu ingin semua pekerjaan selesai. Yang lain menyetujuinya dulu, tapi kemudian lahan garapannya dialihkan ke PKH dan kemudian dilakukan sertifikasi ulang,” katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks Timor Timur atas tanah yang mereka miliki dengan menerbitkan sertifikat.
Langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat Timor Timur kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), sehingga lahirlah surat keputusan pelepasan lahan outdoor seluas 5,16 hektar untuk 107 warga.
“Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi masyarakat eks migran di Timor Timur segera teratasi. Kami berharap masyarakat bersama-sama mengikuti proses sertifikasi dalam negeri terlebih dahulu, baru kemudian untuk lahan garapan, ikuti mekanisme berikut,” jelas Vaata. (PR/DTK)




Discussion about this post