Balipustakanews.com, Buleleng – Warga Desa Pangkungparuk di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, mendesak pemerintah untuk segera menutup tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang beroperasi di daerah mereka. Mereka mengeluhkan dampak negatif berupa asap dan bau menyengat yang berasal dari TPA tersebut, yang sudah berlangsung cukup lama.
Salah satu warga terdampak, I Gusti Ayu Salviana, menyampaikan bahwa sebanyak 70 warga telah menandatangani petisi untuk menuntut penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut.
“Kami ingin TPA ilegal ini ditutup agar terbebas dari asap, bau tak sedap, dan sampah yang berterbangan. Saya berharap tindakan penutupan bisa segera dilakukan,” ujarnya pada Jumat (4/7).
Ayu menuturkan bahwa sampah di tempat itu dulunya dibakar setiap hari, menghasilkan asap pekat yang terbawa angin hingga ke kawasan pemukiman.
“Asap menjadi dampak terburuk. Saya menderita asma sejak kecil. Ketika asap muncul, saya tidak bisa keluar rumah. Asapnya seperti kabut tebal di Bedugul, dan itu langsung memicu kambuhnya asma saya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa satu-satunya momen di mana ia bisa bernapas lega adalah saat hujan turun. “Kalau hujan, udaranya bersih, dan saya merasa sangat lega,” tambahnya.
Meskipun aktivitas pembakaran telah dihentikan sejak adanya peringatan dari Satpol PP kepada pemilik lahan, aroma busuk dari tumpukan sampah masih dirasakan warga.
Anak-anak pun turut menjadi korban. Ayu menyampaikan bahwa anaknya sering terserang flu dan saat ini sudah tiga minggu menderita batuk karena cuaca yang kering dan jarang hujan.
Senada dengan Ayu, warga lain bernama Ketut Swasnika (63) menyatakan bahwa istrinya mengalami sesak napas akibat asap dari pembakaran sampah. “Saya berharap pembakaran sampah bisa dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, meski sudah pernah ditutup sementara oleh Satpol PP Buleleng, TPA ilegal tersebut masih terlihat aktif. Pada Jumat siang (4/7), beberapa truk sampah berpelat merah masih tampak keluar-masuk area TPA, dan sejumlah pemulung terlihat mengais di tumpukan sampah.
Seorang sopir truk sampah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ia tetap membuang sampah di lokasi tersebut karena lokasinya lebih dekat dibanding TPA resmi di Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
“Kalau ke Bengkala antre banget. Saya pernah sampai sana jam 11 siang, tapi baru bisa buang sampah jam 4 sore. Pulangnya sampai malam, dan saya cuma dibayar Rp 40 ribu,” ungkapnya. (dtk/pr)




Discussion about this post