Balipustakanews.com, Buleleng – Polres Buleleng telah menetapkan enam influencer di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial. Keenamnya, berinisial LMW (24), MDS (26), LNK (20), VA (28), NHS (18), dan NSW (22), dikenai pasal 303 ayat 1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa para tersangka memiliki pengikut yang signifikan di media sosial dan memperoleh komisi dari mempromosikan situs judi online, dengan jumlah komisi bervariasi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena beberapa di antara mereka memiliki bayi atau berada dalam usia produktif.
Widwan menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam promosi judi online, dan meminta influencer lainnya untuk berhenti mempromosikan aktivitas ilegal ini di media sosial agar tidak tersangkut masalah hukum. (PR/DTK)




Discussion about this post