Balipustakanews.com, Buleleng – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista, Nyoman Supardi (NS) dan I Kadek Budiasa (IKB), karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa mereka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali dari tahun 2015 hingga 2021, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 437 juta.
“Kami menahan mereka selama 20 hari, dari hari ini hingga 25 Agustus 2024. Keduanya kini berada dalam tahanan,” kata Baskara, Rabu (7/8).
Baskara menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Supardi dan Budiasa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali sejak September 2024, berdasarkan bukti keterangan saksi dan dokumen laporan keuangan Desa Adat Tista.
Modus operandi mereka melibatkan pemalsuan laporan keuangan, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) BKK yang tidak sesuai dengan fakta sejak 2015-2022. Salah satu contoh adalah pembangunan tembok penyengker pura desa yang dananya berasal dari sumbangan warga sebesar Rp 130 juta, namun dilaporkan menggunakan dana BKK. (PR/DTK)




Discussion about this post