Balipustakanews.com, Gianyar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Gianyar memvonis Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara. Jaksa Fikri Abdul Kornain dalam dakwaannya menyatakan terbukti kelalaian Vincent yang berujung pada tewasnya lima pegawai Ayuterra Resort dalam tragedi rusaknya lift tersebut.
Dihadapan juri yang dipimpin oleh Martari Yudith Kusuma yang disusul hakim Dewi Santini dan I Made Wiguna, jaksa memastikan Vincent melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 359(1) KUHP.
“Pada dasarnya mengatur siapa yang melakukannya, siapa yang melakukannya, dan siapa yang ikut serta melakukannya karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan meninggalnya orang lain,” kata Fikri. Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (29 Mei) sore.
Berdasarkan tuntutan JPU, Vincent mengajukan pembelaan. Sedianya, sidang pembelaan atau banding terdakwa dijadwalkan pada Kamis (30 Mei).
Vincent yang hadir di hadapan Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu sore, tampak dalam keadaan sehat. Ia didampingi penasihat hukumnya I Ketut Rinata dan Nurdin.
Vincent menjadi tahanan rumah sejak Rabu (31 Januari) jelang persidangan. Vincenti memasang detektor di kakinya untuk mencegahnya melarikan diri.
Direktur Intel Jaksa Penuntut Umum Gianyar I Komang Adi Wijaya mengatakan Vincent tidak ditahan di rumah tahanan (Lapas) karena kondisi kejiwaannya tidak sehat. Dia dilaporkan terluka dalam kecelakaan lift yang menewaskan lima karyawannya.
“Status gangguan stres pasca trauma (PTSD) berdasarkan rekam medis, pemeriksaan visum menunjukkan tersangka memerlukan perawatan kejiwaan secara berkala dan berkelanjutan,” jelasnya.
Adi dengan jelas menjelaskan gejala-gejalanya seperti mengingat peristiwa, menghindari cerita atau kejadian di sekitarnya, mimpi buruk dan gangguan stres yang lebih sensitif atau pasca trauma.
“Sedih, putus asa, pesimisme, tidak mampu berkonsentrasi, kehilangan nafsu makan, susah tidur adalah gejalanya,” jelasnya.
Namun, Vincent tidak mengalami kehilangan kesadaran. Jadi dia masih disalahkan.
Tragedi rusaknya lift di Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (23/1/9). Lima pekerja tewas ketika mereka menyelinap bebas ke dalam jurang di kabin elevator, yang kabel pengangkatnya putus.
Nama korban adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19) dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua tersangka pelaku kerusakan lift. Kedua tersangka adalah kontraktor lift Mujiana dan pemilik sekaligus pengelola resor Ayuterra Vincent Juwono. Mujiana divonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar pada April lalu. (PR/DTK)




Discussion about this post