Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana memberikan sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10. Sanksi yang diterapkan akan berkisar dari denda hingga pidana ringan.
“Nanti akan ada sanksi bagi wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan tersebut. Misalnya, denda atau penalti,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (24/6).
Mahendra menjelaskan bahwa berbagai sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan daerah. Peraturan terkait pungutan turis asing ini diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Mahendra menambahkan bahwa revisi Perda 6/2023 juga akan mencakup insentif bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis asing ini.
“Perda pungutan wisman masih dalam pembahasan, kami perlu revisi perda. Ada insentif untuk pelaku wisata yang membantu,” kata Mahendra.
Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan peningkatan pungutan turis asing dari US$ 10 menjadi US$ 50 untuk meningkatkan ruang fiskal bagi anggaran Pulau Dewata.
Ternyata, sejak diterapkan pada 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara yang membayar pungutan turis asing ini, menyebabkan Pemprov Bali kehilangan sekitar Rp 186 miliar dalam kurun waktu sekitar empat bulan. (PR/DTK)




Discussion about this post