Balipustakanews.com, Denpasar – Beberapa pengedar sabu yang ditangkap oleh Polresta Denpasar mengaku membutuhkan modal puluhan juta rupiah untuk sekali membeli narkoba. Salah satunya adalah Wayan Warsa Suputra alias Komo, yang ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi di Denpasar.
Komo, yang menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam Operasi Antik 2024, mengaku mengeluarkan Rp 16 juta untuk membeli narkoba dari pria berinisial S.
Penangkapan Komo berawal dari informasi tentang transaksi narkoba di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Polisi menemukan Komo dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di kamar kosnya.
Selain Komo, polisi juga menangkap I Kadek Buda Warsa DS alias Dewa, yang membeli sabu seharga Rp 20 juta untuk dijual kembali. Total barang bukti dari kedua tersangka adalah delapan plastik klip sabu seberat 12,78 gram.
Operasi Antik 2024 oleh Polresta Denpasar berhasil menangkap 12 tersangka target operasi, termasuk pengedar sabu, ganja, dan ekstasi, dengan total barang bukti ganja seberat 2 kilogram, sabu 376,28 gram, ekstasi 809 butir seberat 261,75 gram, dan tembakau sintetis 96,74 gram. Sebanyak tujuh dari tersangka adalah residivis kasus narkoba dari tahun 2010 hingga 2020.
Selain itu, dua pelayan kafe, Al Nuraidah dan Ni Kadek Wiadnyani, ditangkap di Gianyar dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Keduanya mengaku sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
Mereka adalah dua dari 10 tersangka yang ditangkap Polres Gianyar dalam Operasi Antik 2024, dengan total barang bukti 16 paket sabu seberat 4,45 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menyatakan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar. (PR/DTK)




Discussion about this post